Minggu, 21 April 2024

Badan Wakaf Indonesia Provinsi DIY

Rapat Koordinasi BWI DIY

Bertempat di AULA Penais Zawa Kantor Kementerian Agama RI Jl. Sukonandi No.8, Semaki, Kec. Umbulharjo, Yogyakarta, Senin (22/04/2024), Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) DIY, KH. Fahmi Akbar Idris, S.E.,MM membuka Rapat Koordinasi BWI Perwakilan Provinsi DIY dan Kabupaten /Kota se-DIY. 

Dalam sambutan pembukaan rapat koordinasi tersebut, ketua BWI menyampaikan pentingnya wakaf di era kekinian, menyesuaikan tuntutan zaman, dalam kesempatan tersebut juga disampaikan apresiasi kepada semua pengurus BWI Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang telah berjuang dengan sekuat tenaga meskipun "tidak ada apa-apanya", sebagai investasi di akhirat. Ditambahkan oleh Pak Fahmi Akbar bahwa, BWI DIY saat ini telah mengangkat Direktur Eksekutif untuk membantu melaksanakan kegiatan-kegiatan BWI DIY.,  ditunnjuk sebagai Direktur Eksekutif Dr. Abdul Qoyum dengan tim berjumlah 5 orang.


Kepala Bidang Penais Zawa Kanwil Kemenag DIY, H. Nurhuda, S.Ag, M.Si, saat memberikan sambutan dalam acara tersebut, menyampaikan bahwa bidang Wakaf di kemenag masih menjadi layanan kedua dianggap tidak menarik, untuk itu persoalan wakaf  harus diangkat. Salah satunya adalah dengan melakukan branding wakaf di DIY, sedangkan wujud programnya adalah percepatan sertifikasi tanah wakaf yang disinergikan dengan kegiatan bulan wakaf yang akan dilaksanakan pada bulan oktober bersamaan dengan lahirnya Undang-undang Wakaf.

Dalam perkenalan Dr. Abdul Qoyum sebagai Direktur Eksekutif, juga menyampaikan terkait dengan divisi-divisi dan personilnya, sekaligus gambaran program dan kegiatan yang akan dilaksanakan. 


Rabu, 30 Agustus 2023

Badan Wakaf Indonesia Provinsi DIY

Pembinaan Nadzir Wakaf Di Kulon Progo

Bertempat di Rumah Makan Atenos Sentolo, Kulon Progo, BWI DIY Kembali melaksanakan kegiatan Pembinaan Nadzir Wakaf. Kegiatan ini merupakan program kerja BWI DIY untuk tahun 2023. Dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan tentang pengelolaan wakaf produktif di Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan BWI DIY ini difasilitasi oleh Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan mengambil tema Peran dan Fungsi Nadzir  dalam pengelolaan dan Pengembangan HBW, Selasa (29/08/23).

Tujuan diadakan kegiatan tersebut adalah untuk mendorong dan meningkatkan pemberdayaan Nadzir dalam mengelola Tanah wakaf serta untuk meningkatkan peran serta Nadzir dalam mengelola tanah wakaf agar lebih professional.

Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) KH. Fahmi Akbar Idris, SE.,MM. sebagai nara sumber utama kegiatan ini menyampaikan materi tentang Fungsi dan Peran Nadzir. Nadzir Wakaf, sebagaimana UU no 41 tahun 2004 adalah pengelola wakaf. Keberadaan nadzir wakaf di Indonesia ada 3 jenis, yaitu Nadzir perorangan, Nadzir Organisasi, dan Nadzir badan hukum, katanya.

Pembinaan nadzir wakaf, merupakan tugas yang melekat pada BWI sebagaimana dalam UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Pasal 49 ayat 1 "BWI mempunyai tugas: Melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam me-ngelola dan mengembangkan harta benda wakaf"

Selain itu, Tugas nadzir wakaf adalah mengadministrasi, mengelola, mengembangkan, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, juga membuat laporan secara berkala kepada BWI mengenai kegiatan perwakafan. Sedangkan hak nadzir wakaf adalah mendapatkan imbalan bersih pengelolaan sebesar 10%. Masa bhakti dari nadzir adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.

“Potensi tanah wakaf sangat besar namun belum dimanfaatkan secara maksimal, maka solusinya nadzir perlu dibimbing, dilatih dan dibina agar profesional,” tegas Fahmi Akbar. Jika tanah wakaf dikelola, dimanfaatkan dan dikembangkan secara maksimal, tujuan berwakaf untuk memajukan kegiatan ibadah baik di bidang pendidikan maupun sosial keagamaan akan tercapai. jelas ketua BWI DIY.

Badan Wakaf Indonesia Provinsi DIY

Permbinaan Nadzir Wakaf

Untuk meningkatkan pengetahuan tentang pengelolaan wakaf produktif di Kabupaten Gunung Kidul, BWI DIY yang difasilitasi Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar kegiatan Pembinaan Nadzir Wakaf dengan tema Peran dan Fungsi Nadzir  dalam pengelolaan dan Pengembangan HBW, Selasa (29/08/23), bertempat di Resto Omah Kayu Wonosari Gunungkidul

Tujuan diadakan kegiatan tersebut adalah untuk mendorong dan meningkatkan pemberdayaan Nadzir dalam mengelola Tanah wakaf serta untuk meningkatkan peran serta Nadzir dalam mengelola tanah wakaf agar lebih professional.

Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) KH. Fahmi Akbar Idris, SE.,MM. sebagai nara sumber utama kegiatan ini menyampaikan materi tentang Fungsi dan Peran Nadzir. Nadzir Wakaf, sebagaimana UU no 41 tahun 2004 adalah pengelola wakaf. Keberadaan nadzir wakaf di Indonesia ada 3 jenis, yaitu Nadzir perorangan, Nadzir Organisasi, dan Nadzir badan hukum, katanya.

Pembinaan nadzir wakaf, merupakan tugas yang melekat pada BWI sebagaimana dalam UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Pasal 49 ayat 1 "BWI mempunyai tugas: Melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam me-ngelola dan mengembangkan harta benda wakaf"

Selain itu, Tugas nadzir wakaf adalah mengadministrasi, mengelola, mengembangkan, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, juga membuat laporan secara berkala kepada BWI mengenai kegiatan perwakafan. Sedangkan hak nadzir wakaf adalah mendapatkan imbalan bersih pengelolaan sebesar 10%. Masa bhakti dari nadzir adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.

“Potensi tanah wakaf sangat besar namun belum dimanfaatkan secara maksimal, maka solusinya nadzir perlu dibimbing, dilatih dan dibina agar profesional,” tegas Fahmi Akbar. Jika tanah wakaf dikelola, dimanfaatkan dan dikembangkan secara maksimal, tujuan berwakaf untuk memajukan kegiatan ibadah baik di bidang pendidikan maupun sosial keagamaan akan tercapai. jelas ketua BWI DIY.

Selasa, 27 Juni 2023

Badan Wakaf Indonesia Provinsi DIY

Kunjungan Pusdiklat Kementerian Agama RI Ke BWI DIY

 


Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DIY , Pada hari Selasa (17/6/2023), BWI DIY menerima kunjungan 
Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama yang diwakili oleh Bapak ROIS MUSTOFA, S.E., M.Ec.Dev dan Ibu Wida Sukmawati, S.Sos. Kunjungan tersebut dalam rangka melakukan uji publik kurikulum diklat tentang wakaf di BWI Prov. DIY. Dalam kesempatan tersebut Pak Rois Mustofa menyampaikan beberapa hal terkait dengan draft kurikulum diklat wakaf yang akan dibakukan dalam pelaksanaan diklat-diklat tentang wakaf yang di selenggarakan oleh Kementerian Agama.



Dari BWI DIY tampak hadir Pak Kyai Fahmi Akbar, Pak Antoni Hidayat, Pak Ahmad Syari'udin, Pak Yanto dan Pak Wiratno. .BWI DIY yang diwakili oleh Pak Kyai Fahmi memberikan banyak masukan terkait penyusunan kurikulum diklat, bahkan memberikan beberapa contoh sucses story pengelolaan wakaf di BWI DIY, pun demikian Pak Ahmad Syari'uidn juga memeberikan banyak masukan dianataranya terkait dengan pemetaan calon peserta dan muatan wakaf tanah yang masih banyak permasalahan agar bisa masuk dalam kurikulum diklat wakaf tersebut. Acara kemudian ditutup dengan foto bersama. @wir.

Badan Wakaf Indonesia Provinsi DIY

UGM Luncurkan Samawi untuk Permudah Pengelolaan Wakaf


UGM meluncurkan Sistem Akuntansi dan Manajemen Wakaf Indonesia (Samawi) pada . Melalui aplikasi berbasis website ini, pengelolaan wakaf menjadi lebih mudah, profesional, transparan dan akuntabel. Tim pengembang Samawi yang juga Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, Mahfud Sholihin, menjelaskan Samawi merupakan output dari riset yang didanai Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di bawah Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Dikti).

Dengan alamat samawi.web.id, aplikasi ini dapat diakses siapa saja secara gratis. Gagasan pengembangan Samawi berangkat dari banyaknya kritikan terhadap pengelolaan wakaf yang selama ini diapandang tidak transparan dan akuntabel.

“Jadi bagaimana kita mensinergikan aplikasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan wakaf. Trennya pengelolaan wakaf tidak bisa seadanya atau seenaknya, tapi harus transparan, akuntabel dan produktif,” ujarnya, Selasa (13/6/2023).

Selain bisa digunakan secara individu, Samawi juga ditujukan bagi institusi yang juga menyelenggarakan wakaf termasuk lembaga pendidikan seperti perguruan tinggi dan pondok pesantren. Guna memudahkan penggunaannya di lembaga-lembaga tersebut, timnya juga menggandeng Iktan Akuntansi Indonesia (IAI) di setiap daerah dan dosen untuk pendampingan.

Riset Samawi telah dimulai sejak 2019 lalu dengan melibatkan tim lintas disipliner, yakni akuntansi, ekonomi dan teknik elektro. Selain mudah dan lebih profesional, pengelolaan wakaf dengan Samawi juga telah sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) PSAK 112: Akuntansi Wakaf.

Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia, Mohammad Nuh, menuturkan Samawi memberikan sentuhan teknologi pada wakaf. “Wakaf jangan diartikan konservatif, tradisional. Kita modern, beyond digital. Nanti ada training pendampingan,” katanya.

Badan Wakaf Indonesia juga telah membuat MOU dengan UGM untuk sosialisasi wakaf kepada mahasiswa, dosen dan karyawan UGM serta dalam waktu dekat akan menempatkan sebagian dana abadi UGM untuk instrument cash waqf linked sukuk yang dikelola Badan Wakaf Indonesia.

“Insyaalloh kita kerja sama mengelola melalui instrument cash waqf linked sukuk yang diterbitkan kementerian keuangan. Jadi risikonya dijamin pemerintah dan memberikan return atau keuntungan jauh lebih besar dari deposito. Tidak kena pajak,” katanya.

Wakil Rektor Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) dan Keuangan UGM, Supriyadi, berharap kerja sama UGM dengan Badan Wakaf Indonesia ini dapat lebih memberikan manfaat baik bagi UGM maupun masyarakat umum.

“Kerja sama UGM dengan badan wakaf Indonesia dapat segera diwujudkan dan dilakukan dengan baik. Mulai dari UGM menempatkan dana di Badan Wakaf Indonesia agar dikelola dan memberikan manfaat lebih baik bagi institusi ugm maupun masyarakat secara luas,” katanya.

Minggu, 19 Maret 2023

Badan Wakaf Indonesia Provinsi DIY

Hadiri Pengukuhan dan Raker BWI, Kabiro Bintal Setda DIY Siap Fasilitasi BWI

Kepala Biro Bina Mental Spiritual Setda DIY, H Djarot Margiantoro, STP.,M.Sc., menghadiri pengukuhan dan rapat kerja pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2022 – 2025 di Ruang Aula Kanwil Kemenag DIY, Jum'at (17/3/2023). 

Dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat melaksanakan Rapat Kerja BWI DIY 2022-2025 dan berharap agar BWI DIY bisa menjadi mitra strategis pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan-persoalan kesejahteraan masyarakat khususnya pentasyarufan wakaf tunai maupun wakaf uang. H Djarot Margiantoro, STP.,M.Sc juga menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk membantu BWI DIY yang merupakan mitra strategis pemerintah daerah sebagaimana mitra-mitra lain seperti Baznas, MUI, DMI, IPHI yang telah mendapatkan bantuan dana dari pemerintah daerah Pronvinsi DIY baik melalui fasilitasi kegiatan.

Sementara itu, Ketua BWI Provinsi DIY, KH. Fahmi Akbar Idris, SE.,MM. mengatakan, dalam sambutannya sebagai organisasi mitra pemerintah daerah BWI seharusnya mendapatkan fasilitas yang sama dengan mitra-mitra lainnya seperti MUI, DMI, IPHI. "Kita akan mengajukan beberapa proposal program ke pemerintah daerah, sebagaimana janji Kabiro Bintal tadi yang siap memberikan bantuan pendanaan" pungkasnya.

Dalam kesempatan itu Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN DIY, Tri Harnanto, S.Sos, M.H, menyampaikan kerjasama yang telah ditandatangani antara BPN dan BWI terkait dengan sertifikasi tanah-tanah wakaf yang belum SHM, khususnya yang Leter C, dimana dalam kerjasama tersebut dituangkan klausul pembiayaan pengurusan tanah wakaf tersebut di tanggung oleh negara.(wir) 




Sabtu, 18 Maret 2023

Badan Wakaf Indonesia Provinsi DIY

Pengukuhan Pengurus BWI Perwakilan DIY 2022-2025

Pada hari Jum'at 17 Maret 2023 bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY, Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta dikukuhkan secara simbolik dengan dibacakannya Surat Keputusan Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia Nomor: 149.A/BWI/P-BWI/2022 Tentang Penetapan Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Daerah Istimewa Yogykakarta Masa Jabatan 2022-2025, ditandatangani oleh Ketua Badan Pelaksana Prof. Dr.Ir. Muhammad NUH, DEA.

Pengukuhan dihadiri oleh Kepala Biro Bina Mental Spiritual Setda DIY, H Djarot Margiantoro, STP.,M.Sc., Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN DIY, Tri Harnanto, S.Sos, M.H, Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf (Penais Zawa) Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY, Drs. H. Sigit Warsito, M.A, Ketua BWI Kabupaten/Kota se DIY, Kepala Seksi Penais Zawa Kantor Kemenag se DIY, Perwakilan dari PWNU DIY, Perwakilan PWM DIY dan Pengurus BWI DIY 2022-2025.

Kepala Biro Bina Mental Spiritual Setda DIY, H Djarot Margiantoro, STP.,M.Sc. dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat untuk pengurus BWI DIY 2022-2025 yang telah dikukuhkan dan berharap sinergitas antara BWI DIY dan Pemerintah Daerah Provinsi DIY semakin terjalin dengan baik, H Djarot Margiantoro juga berharap agar BWI DIY bisa menjadi mitra strategis pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan-persoalan kesejahteraan masyarakat khususnya pentasyarufan wakaf tunai maupun wakaf uang.

“BWI hadir untuk menjadi agen perubahan ditengah masyarakat, bagaimana berperan untuk mensejahterakan rakyat, dan sebagai penyanggah kehidupan utamanya dari segi ekonomi dan sosial. Mudah-mudahan gerakan Wakaf, wakaf tunai/wakaf uang di DIY dapat berdampak baik kepada masyarakat serta dapat mensejahterakan masyarakat,” ucap Kyai Djarot panggilan akrabnya.

Dicontohkannya, terkait dengan Data yang dirilis BPS bulan September 2022 yang menunjukkan DIYmenjadi provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi di pulau Jawa, dengan angka kemiskinan di 11,49% (meski kontradiktif dengan beberapa indeks lainnya, seperti angka harapan hidup (AHH), tingkat kebahagiaan (IP), harapan lama sekolah (HLS), kesejahteraan sosial (IKS), bagaimana kemudian BWI DIY bisa bersama-sama pemerintah daerah bergandengan tangan dalam penanggulangan dan pengentasan kemiskinan tersebut.

Diakhir sambutannya, H Djarot Margiantoro, STP.,M.Sc menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk membantu BWI DIY yang merupakan mitra strategis pemerintah daerah sebagaimana mitra-mitra lain seperti Baznas, MUI, DMI, IPHI yang telah mendapatkan bantuan dana dari pemerintah daerah Pronvinsi DIY baik melalui fasilitasi maupun mekanisme hibah. (wir)